Selasa, 11 November 2008

Prospek lulusan SMK Farmasi dalam era globalisasi

Prospek lulusan SMK Farmasi dalam era globalisasi
12-05-2008

--------------------------------------------------------------------------------

Sejalan perkembangan zaman, dimana lapangan kerja semakin membutuhkan generasi unggulan yang memiliki moralitas dan mentalitas yang baik maka perlunya adanya pendidikan dan pembinaan yang sistematik sesuai dengan program pemerintah. Dan disisi yang lain untuk mempersiapkan datangnya AFTA (Asean Free Trade Area) dan persaingan Global, menuntut setiap pihak termasuk penyelenggara pendidikan untuk dapat menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang kompeten di bidangnya dan mampu bersaing di dunia kerja.

Sementara itu dengan kondisi perekonomian Negara saat ini, tenaga lulusan setingkat SMU diharapkan dapat memiliki kemampuan bersaing, sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang profesional dan produktif, adaptif dan kreatif, mampu mengatasi perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Perkembangan industri bidang farmasi merupakan salah satu bidang yang menjanjikan di Indonesia, ketika kebanyakan industri kewalahan ditimpa resesi, sedangkan industri farmasi justru berkembang tiap tahun (tahun 1998 pasar berkembang 25%, tahun 1999 bertambah lagi 20% dan tahun 2000 mencapai 50%, perkembangan berkesinambungan sampai tahun 2008). Tenaga asisten apoteker juga merupakan "backbone" di sektor apotek dan laboratorium klinik yang perkembangannya mengikuti perkembangan perumahan. Di setiap area di mana pemukiman berkembang, akan berkembang pula apotek dan laboratorium klinik.

Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan perlu segera melakukan proses peningkatan profesionalisasi pelayanan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Sekolah Menengah Kejuruan bidang keahlian Farmasi, yang melihat situasi dan kondisi yang ada menangkap peluang kebutuhan akan tenaga pelaksana di bidang farmasi, termasuk sektor pelayanan (apotek, rumah sakit), distribusi obat (PBF, Pedagang Besar Farmasi) juga sector industry dan laboratorium.

Untuk menjawab peluang tersebut maka dalam penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada kurikulum pemerintah yang didasarkan pada struktur program kurikulum SMK yang berlaku saat ini, yaitu :

1. Komponen Normatif
Mengarahkan siswa pada pembentukan watak dan sikap etis, melalui mata pelajaran seperti :
* Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan
* Pendidikan Agama
* Bahasa Indonesia
* IPS (Sejarah Nasional dan Sejarah Umum)
* Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

2. Komponen Adaptif
Mengarahkan siswa pada konsep berfikir logis dan kreatif, melalui mata pelajaran seperti
* Matematika
* Kimia
* Biologi
* Bahasa Indonesia
* Keterampilan Komputer dan Perkenalan Informatika (KKPI)

3 Komponen Produktif.
Mengarahkan siswa pada pembekalan keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja, melalui mata pelajaran seperti :
* Ilmu Resep
* Farmakologi
* Farmakognosi
* Administrasi Farmasi
* Kesehatan Masyarakat
* Perundangan undang Kesehatan
* Praktek Kerja Lapangan

Berdasarkan kurikulum pendidikan yang diberikan kepada siswa didik, maka Kompetensi lulusan SMK Farmasi yang dapat dibentuk adalah sebagai berikut :

A. Melaksanakan peracikan obat
* Menjelaskan konsep kefarmasian
* Membuat sediaan serbuk
* Membuat sediaan larutan
* Menjelaskan cara pembuatan sediaan steril
* Mengidentifikasi resep
* Membuat sediaan kapsul
* Membuat sediaan emulsi
* Membuat cara pembuatan galenika
* Menjelaskan cara pembuatan infus ( Rebusan )
* Menggunakan alat-alat peracikan
* Membuat sediaan salep
* Membuat sediaan suspensi
* Menjelaskan pembuatan Suppositoria / Ovula

B. Melaksanakan Penatalaksanaan Sediaan Farmasi
* Melakukan penataan dan penyimpanan sediaan farmasi berdasarkan sifat fisik dan kimia
* Melakukan pencatatan dan laporan sediaan farmasi
* Melakukan penataan dan penyimpanan sediaan farmasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
* Menjelaskan jaringan dan sistem distribusi sediaan farmasi

C. Melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi sesuai dengan kewenangannya
* Melaksanakan pelayanan prima
* Pengadaan sediaan farmasi
* Menghitung harga sediaan farmasi
* Meningkatkan penjualan

D. Melaksanakan konsep hidup sehat
* Mengkomunikasikan konsep hidup obat
* Memberikan informasi penggunaan obat
* Menginformasikan penggunaan obat

Adanya Program link and match antara industri dengan instansi yang terkait, seperti Apotek dan Industri ( User ) guna mengasah kemampuan dan Keterampilan penatalaksanaan kefarmasian sehingga memiliki kecakapan sesuai dengan Standar ISO yang ditetapkan oleh dunia Industri / User.

Konsepsi lain yang ada pada kurikulum SMK Farmasi adalah adanya peluang bagi lulusan untuk dapat langsung bekerja di industri baik swasta maupun BUMN dan memungkinkan untuk dapat membuka lapangan kerja sendiri dengan dibekali entrepreneurship sebagai modal keterampilan serta dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi baik di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Perguruan Tinggi favorit seperti ITB, UPI maupun pendidikan tinggi lainnya yang relevan dengan program keahlian ini.

Prospek lulusan SMK Farmasi dengan seabreg kompetensi yang dimilikinya, dekade sekarang ini masih sangat terbuka luas, baik menjadi bagian ;

1. Pelayanan dan penatalaksanaan kesehatan masyarakat seperti menempati formasi Asisten Apoteker pada Instalasi Apotek, Instansi Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta
2. Tenaga penyuluh kesehatan masyarakat di PUSKESMAS
3. Tenaga Teknisi di Industri Obat, Makanan, Minuman, Alat Kesehatan, Obat Tradisional, Kosmetik, Bahan Kimia
4. Tenaga Laboran di Lembaga Laboratorium Penelitian dan Laboratorium Klinik
5. Tenaga Distribusi/Marketing di Pedagang Besar Farmasi (PBF)
6. Entrepreneuship/Wirausaha dengan membuka toko obat atau Apotek.
7. Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta.


Penulis : Ronnie Kustiana, SST Wakasek dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMK Farmasi Bina Insan Mulia

Kurikulum SMK Kesehatan Raflesia

Kurikulum SMK Kesehatan Raflesia
Program Keahlian : Perawatan Terpadu

Kurikulum SMK Kesehatan Raflesia mengikuti kurikulum Diknas (KTSP) plus kurikulum Kesehatan (lokal) dengan muatan :

1. Program NORMATIF
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah
Bahasa Indonesia
Olah Raga dan Kesehatan (ORKES)

2. Program ADAPTIF

Bahasa Inggris
Matematika
Keterampilan Komputer dan Pengenalan Informasi
Kewirausahaan
Biologi
3. Program PRODUKTIF

Anatomi Fisiologi
Keterampilan Keperawatan
Farmasi
Laboratorium
Ilmu Kesehatan Masyarakat
Kedokteran

Kamis, 30 Oktober 2008

http://www.dikti.org

sumber : http://www.dikti.org

Peraturan, SK, Edaran, Pengumuman
yang lainnya, kami terus mencari dan segera memenuhi saran/usul dari pembaca

Undang-undang

Undang-Undang No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah - Penjelasannya
Undang-Undang No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 2 th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 43 th 1999 tentang perubahan atas UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan
PP 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
PP 60 : word 97 (147 kb) penjelasan (349 kb) PP 61 : word 97 (69 kb) penjelasan (34 kb) - PP 60 dan 61 zip file (45 kb) self extracting file (61 kb) berikut penjelasan pasal demi pasal
PP Nomor 57 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
PP Nomor 55 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
PP Nomor 56 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
PP Nomor 32 th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Keppres & Inpres

Keppres Nomor 93 th 1999 tentang perubahan IKIP menjadi Universitas
Keppres Nomor199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
Keppres Nomor 68 th 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja
Inpres No, 6 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika
Kepmen

Kepmendiknas RI Nomor 56 Tahun 2007, Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
Kepmendiknas RI Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelanggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Kepmendiknas RI NO. 37 TAHUN 2006 TENTANG Tata Keasripan di lingkungan Depdiknas
Kepmendiknas RI No. 42 tahun 2006 tentang Tata Persuratan di lingkungan Dipdiknas
Kepmendiknas NOMOR 045/U/2002 tentang KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI
Kepmendiknas Nomor 004/U/2002 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
Kepmendiknas Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Kepmendiknas Nomor 107/U/2001 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Kepmendiknas Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
Kepmendiknas Nomor 042/U/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
Keputusan Menko Wasbang PAN tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa
Kepmendikbud Nomor 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi
Kepmendikbud Nomor 222/U/1998 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
Kepmendikbud Nomor 188/U/1998 mengenai akreditasi program studi PT untuk program sarjana
Kepmendikbud Nomor 187/U/1998 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan
SKB Mendikbud dan Ka. BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
Kepmendikbud Nomor 316/U/1998 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perg. tinggi dan pimpinan fakultas
Kepmendikbud Nomor 223/U/1998 tentang Kerjasama antar Perguruan Tinggi
Perubahan Keputusan Mendikbud tentang syarat dan prosedur WNA untuk menjadi mahasiswa PT di Indonesia
Surat Menkeu tentang : Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair
--------------------------------------------------------------------------------

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI NO 45 Tahun 2006, Ujian Nasional Tahun 2006/2007
Permen Diknas RI nomor 18 tahun 2007, Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Mendiknas Nomor 17 Tahun 2007, Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2006, Bantuan Untuk Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 37 Tahun 2006, Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 38 Tahun 2006, Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 35 Tahun 2006, Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar dan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara
Peraturan Mendiknas Nomor 34 Tahun 2006, Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa
Kepmendiknas No. 38 Tahun 2006 tentang batas usia pensiun guru besar dan pengangkatan
guru besar emeritus
Peraturan Mendiknas Nomor 32 tahun 2006, Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Peraturan Mendiknas Nomor 28 tahun 2006, Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negar Pada Masa Peralihan
Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006, Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif dilingkungan Perguruan Tinggi Negri dan Koordinasi perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2006, Pemberian Tunjangan Darma Siswa Kepada Mahasiswa Asing Yang Belajar Di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal RI No 1 tahun 2006, Pemberian Kewenangan Kepada Empat Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara untuk Membuka dan Menutup Program Studi Pada Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 2 Tahun 2005, Subsidi Silang Biaya Operasional Perguruan Tinggi


SK Dirjen

SK Dirjen Dikti No. 44/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bernasyarakat di PT
SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT
SK Dirjen Dikti tentang perubahan dan peraturan tambahan SK Dirjen Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002
SK Dirjen Dikti tentang penyelenggaraan program reguler dan non reguler di perguruan tinggi negeri
SK Dirjen Dikti tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
SK Dirjen Dikti tentang Penetapan penerima dana hibah program Domestic Colaborative Research Grant
SK Dirjen Dikti tentang petunjuk tatacara pengangkatan Pembantu Rektor, Dekan, ....... dst
SK Dirjen Dikti tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Program Studi yang tidak Terakreditasi
SK Dirjen Dikti mengenai Tindak Lanjut Kepmendikbud Nomor 188/U/1988 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana

Edaran & Surat Dirjen



Penetapan daya tampung mahasiswa No. 2920/D/T/2007 hal 1, Hal 2.
Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998 tgl. 2 Sept 1998 surat edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
Larangan " Kelas Jauh" No. 595/D5.1/T/2007, tanggal 27 Pebruaris 2007
Penyelenggaraan kelas jauh NO. 2630/D/T/2000 tanggal 22 Septembet 2000
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar dan pengangkatan Guru Besar Emeritus
Surat Dirjen tentang Pengangkatan dalam jabatan Guru Besar bagi dosen yang berpendidikan bukan Doktor/S3
Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Alokasi Dana Masyarakat
Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Implementasi Rambu-rambu Pelaksanaan Bahan Kajian Pengembangan Kepribadian dan Berkehidupan Bermasyarakat
Surat Dirjen Dikti nomor 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006 tentang seleksi calon mahasiswa
Surat Dirjen Dikti tentang penundaan pembukaan program studi Kedokteran Umum
Surat Dirjen Dikti tentang nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas; Nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas
Surat Dirjen Dikti tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta: SIU International University tidak sah (illegal) dan tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Surat Dirjen Dikti : Klarifikasi terhadap pemberitaan di GATRA edisi 20 Desember 2003 kepada Rektor Universitas Mercu Buana dan Rektor Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
Surat Dirjen Dikti tentang citra perguruan tinggi negeri dan BHMN yang terganggu akibat adanya pemberitaan media cetak yang mengarah kepada komersialisasi PTN dan BHMN
Surat Dirjen Dikti tentang Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 017/U/2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun ajaran 2002/2003 dan ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru.
Surat Dirjen Dikti tentang penawaran pendidikan tinggi melalui iklan
Surat Dirjen Dikti tentang Keteladanan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sehubungan dengan perselisihan dan pertikaian antara pihak pimpinan PTS dengan pihak Yayasan secara berkepanjangan sehingga menurunkan kredibilitas PTS tersebut
Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru
Surat Dirjen Dikti tentang kerjasama Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
Surat Dirjen Dikti tentang Pas photo berjilbab/berkerudung
Surat Dirjen Dikti tentang Penghentian seluruh kegiatan dengan Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
Surat Dirjen Dikti tentang Tata krama dan kepatutan dalam hal penerimaan mahasiswa baru
Surat Dirjen Dikti tentang kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah Indonesia
Surat Dirjen Dikti mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN
Surat Dirjen Dikti tentang kelas jauh oleh UGM, Unpad dan ITB
Surat Dirjen Dikti tentang lembaga penjual gelar.
Surat Dirjen Dikti kepada pimpinan PTN mengenai daya tampung PTN
Surat Dirjen Dikti tentang pernyataan Rektor ITB di Kompas dan Media Indonesia
Surat Dirjen Dikti tentang pemberitaan di media massa tentang pembukaan program studi di Universitas Jenderal Soedirman yang belum mempunyai ijin
Surat Dirjen Dikti tentang ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN
Surat Dirjen Dikti Persyaratan menulis artikel di Jurnal Ilmiah Terakreditasi untuk kenaikan jabatan dosen
Surat Dirjen Dikti tentang rancangan dokumen "Landasan Implementasi Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara"
Surat Dirjen Dikti tentang Kesepakatan para pimpinan PTN untuk tetap menggunakan pola UMPTN
Surat Dirjen Dikti tentang Evaluasi Status program studi yang telah habis masa
berlakunya
Surat Dirjen Dikti tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi Negeri
Surat Dirjen Dikti tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
Surat Dirjen Dikti tentang Rekomendasi Pendirian Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan masyarakat.
Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran
Surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Sept 2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh format word97;
Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru format word97
Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru sebelum pelaksanaan Ebtanas SMU/SMK
Surat Dirjen Dikti mengenai pencegahan plagiat
Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini).



Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar
Loncat jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar Madya
Surat Sesjen Depdiknas tentang Program Analisis Jabatan Tahun 2002
Pengumuman Mahasiswa Asing yang akan Belajar di Indonesia dan Pengurusan Visa
Beasiswa di Perguruan Tinggi
Pemanfaatan lahan tidur
Bantuan beasiswa mahasiswa PTN dan PTS
Formulir untuk Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri hal 1 hal 2
Pedoman Pengajuan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah
Pedoman umum pemberian beasiswa dan kredit bantuan bagi mahasiswa tidak mampu
Dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang harus dicetak Perum Peruri
Somasi Bupati Kebumen pernyataan tidak puas terhadap penyelenggaraan pendidikan "kelas jauh"

Senin, 27 Oktober 2008


TAWA


SENYUM


MENUJU PERMADANI


DIATAS SELIMUT-SELIMUT JALAN


GAPAI MIMPI-MIMPI


RINDU


TAHTA

MAHKOTA


DOA DAN IKHTIAR


Adhilah.........



Senin, 08 September 2008

KELUARGA BERKUALITAS, SEPERTI APA?

KELUARGA BERKUALITAS, SEPERTI APA?


Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencanangkan sebuah konsep dan visi baru ”Keluarga Berkualitas 2015” pada tahun 2000.


Itu pengembangan dari yang sebelumnya, ”Norma Keluarga Kecil, Bahagia, Sejahtera” (NKKBS) yang memakai pendekatan demografis semata. Visi baru menetapkan sasaran, ”menciptakan” keluarga kecil yang berkualitas.

Seperti apa?
Saat itu hari menjelang petang. Tanah di pekarangan depan rumah masih basah oleh air bekas hujan. Setelah menyedot rokok kreteknya dalam-dalam dan mengembuskan asapnya membentuk bulatan kecil-kecil di udara, kakek duduk bersilang kaki di teras rumah melanjutkan petuahnya sambil terbatuk kecil, ”Le, jadi orang itu enggak usah ngoyo. Sing penting kowe tak dongakke besuk yen gedhe biso dadi wong.” Jalani saja hidup ini tanpa harus memaksa diri, yang penting besok kalau sudah besar bisa jadi orang, begitu kira-kira artinya.
Yang diberi petatah-petitih cuma manggut-manggut. Buat anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, wejangan kakek tidak gampang dicerna. Abstrak. Kala itu satu hal yang dipahami, itu pasti petuah bijak.

Ketika sudah beranjak agak dewasa, yang dia lihat di sekelilingnya lain praktiknya dengan wejangan kakek. Apalagi kalau melihat Keluarga Gunardi (bukan nama sebenarnya), tetangga sebelah selisih tiga rumah. Suami-istri sama-sama bekerja. Malah Pak Gunardi baru pulang kalau sudah larut malam. Begitu hampir setiap hari. Rumahnya bagus, mobilnya dua. Ketiga anaknya semua bersekolah. Ia makin tidak mengerti.

”Kata mendiang kakek dulu, orang hidup jangan memaksa diri. Yang penting nanti bisa jadi orang. Bukankah Keluarga Gunardi itu sudah jadi orang: punya rumah bagus, punya mobil, anak-anak terjamin pendidikannya, tapi hidup mereka sehari-hari kelihatan seperti memaksa diri sampai dibela-belain suami-istri bekerja, bahkan pulangnya sampai malam-malam,” pikirnya.

Satu kepala dua wajah
Orang hidup itu, kata kakek juga, sawang-sinawang. Rumput tetangga selalu kelihatan lebih hijau. Kalau hanya dilihat dari luar, secara fisik-material, Keluarga Gunardi tampak mulyo, hidup enak-kepenak serba berkecukupan. Tetapi apakah keluarga itu juga merasakan semua hal seperti yang dinilaikan orang terhadap mereka? Belum tentu.

Kalau tolok ukurnya sekadar materi, barangkali Keluarga Gunardi bisa dianggap sebagai keluarga yang berhasil. Namun keberhasilan itu pun masih relatif. Sebab, di ujung jalan yang sama, tinggal Keluarga Gunawan Adisaputra (juga bukan nama sebenarnya), seorang pedagang elektronik di kawasan Kota, yang sukses. Rumahnya bertingkat dua setengah, mobilnya tiga biji, salah satunya tergolong mobil mewah, terlebih bagi kebanyakan warga di jalan itu. Sebuah antena parabola seukuran sembilan kaki mencuat dari bagian belakang rumahnya. Begitu seterusnya, kalau Keluarga Gunawan dibandingkan lagi dengan keluarga lain yang lebih sukses di tempat lain. Di atas langit masih ada langit.

Dari kacamata materi (baca: kondisi ekonomi) saja, kedua keluarga itu bisa dibilang sama-sama keluarga berhasil. Lantas keluarga macam mana dianggap tidak atau belum berhasil? Barangkali - ambil contoh ekstrem - termasuk Keluarga Noyo, yang bersama istri dan keempat anaknya tinggal di sebuah gubuk di bantaran kali. Dengan penghasilan tak seberapa sebagai pengayuh becak, keluarga ini hanya sanggup makan sehari satu kali. Keempat anaknya mogol sekolah karena tak punya biaya.

Dari situ saja mudah ditebak kalau Keluarga Noyo tergolong keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan, mengingat mereka belum mampu memenuhi kebutuhan dasar minimalnya mulai dari pangan, sandang, hingga papan. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggolongkan kelompok ini sebagai keluarga prasejahtera. Mereka tidak sendiri karena secara nasional jumlah kelompok ini diperkirakan mencapai 19,4% sebelum krisis (1997), dan membengkak menjadi 23,2% di waktu krisis (1999/2000).

Itu masih belum seberapa. Jika jumlah itu ditambah dengan kelompok keluarga sejahtera I - yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimalnya tapi belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sosial psikologis seperti pendidikan, keluarga berencana, interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal, dan transportasi - jumlahnya menjadi 54% pada tahun 2000! Fantastik.

Memprihatinkan memang, apalagi kalau mengingat keadaan itu berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial.
Dalam konteks keluarga, seperti disebut Imam Hariyadi, deputi bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, BKKBN, disfungsi keluarga dikhawatirkan merebak dan menjadi kenyataan seperti hasil penelitian yang dilakukan LPKGM-UGM, Yogyakarta pada Februari 2001 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penelitian itu membeberkan bahwa keluarga tak lagi menjadi tempat yang aman bagi anggotanya. Wah!

”Rasa tak aman tinggal dalam keluarga merupakan salah satu indikasi awal bakal terjadinya disharmoni keluarga dan rapuhnya ketahanan dalam keluarga,” ungkap Imam Hariyadi. Padahal disadari, ketahanan keluarga makin penting ketika konflik antaretnik, agama, dan golongan cenderung makin bereskalasi.

Dari media massa kita bisa menyaksikan perkelahian atau tawuran antarpelajar, konflik politik, dan konflik berbasis SARA. Timbul kondisi yang kurang menguntungkan dalam keluarga, akibat meningkatnya angka perceraian dan terjadinya tindak kekerasan dalam keluarga. Kita juga bisa merasakan kecenderungan remaja yang mulai lekat dengan perilaku kehidupan bebas tanpa mengindahkan nilai-nilai moral dan agama. Masih banyak lagi yang bisa dicatat.

Sampai-sampai Prof. Dr. Winarno Surakhmad dalam suatu kesempatan - seperti dikutip Hariyadi - melontarkan pertanyaan, ”Benarkah bangsa ini tengah membangun di atas peradaban yang runtuh? Bukankah dari dulu kita dikenal sebagai bangsa yang berperadaban tinggi? Bukankah sejak dan selama merdeka, pada kita telah ditanamkan nilai-nilai berbangsa yang luhur dalam sebuah ideologi?”

”Sekarang persepsi positif itu sedang ditantang. Bahkan ditentang. Mengapa tiba-tiba di balik kebesaran itu muncul wajah yang begitu buruk dan antiperadaban? Apakah memang manusia Indonesia menyimpan kemampuan untuk sesaat muncul sebagai Dr. Jekyll, dan sesaat kemudian tampil sebagai Mr. Hyde?” ungkap Surakhmad, direktur The Alghazali Foundation, Education Consortium for Innovation and Quality Assessment (ECIQA).

Pertanyaannya kemudian, apakah itu merupakan indikasi gagalnya pendidikan (termasuk dalam keluarga) dalam membawa anak bangsa ke sebuah kehidupan yang lebih baik? Boleh saja kita mempertanyakan sejauh mana para pemimpin telah berhasil memberikan keteladanan, yang tak pelak memegang peran yang signifikan dalam suatu masyarakat patriarkhal. Namun terlepas dari itu, pendekatan pendidikan formal dan dalam keluarga tetap masih sahih untuk meningkatkan kualitas manusia, yang notabene anggota sebuah keluarga.

Konsep ”Keluarga Berkualitas”
Konsep keluarga kecil, bahagia, sejahtera (NKKBS) memang telah menjadi trade mark program Keluarga Berencana (KB) sejak dicanangkan pada 1970. Akan tetapi sasarannya lebih pada aspek demografis, yaitu menekan laju pertumbuhan penduduk. Kondisi kependudukan saat itu memang sangat mengkhawatirkan. Laju pertumbuhannya 2,34% dengan sekitar 5,6 kelahiran hidup per wanita. Rata-rata usia kawin di bawah 16 tahun.

Sasaran itu tercapai setelah program berjalan sekitar 30 tahun. Secara nasional angka kelahiran (total fertility rate, TFR) sudah mencapai angka 2,5. Bahkan di beberapa daerah, termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah mendekati angka 2 (1997). Artinya, setiap wanita Jakarta hanya melahirkan rata-rata dua anak. Pertumbuhan penduduk menurun sampai 1,35%. Kini negeri kita dihuni sekitar 207 juta warga (Biro Pusat Statistik; hasil sensus penduduk tahun 2000).

Sebuah prestasi yang mendapat pengakuan dunia lewat penghargaan di bidang kependudukan pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto.

Dari fakta itu tampak, kesadaran sebagian besar keluarga Indonesia untuk memiliki keluarga kecil (cukup dua anak, laki-laki atau perempuan sama saja) telah melembaga. Namun diakui, visi keluarga kecil belum dirasa cukup kalau aspek kualitas tidak disentuh. Yang ideal, tentu saja, keluarga kecil tapi berkualitas. Apalagi arus globalisasi - ibu kandung berbagai keterbukaan dan persaingan global di segala bidang - semakin tidak terbendung. Keluarga yang berkualitas menjadi kunci bagi sebuah bangsa untuk ikut berbicara dalam persaingan global di masa depan.

Sebagai salah satu anggota yang ikut menandatangani deklarasi International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo pada 1994, Indonesia terikat pada seluruh isi dari setiap rekomendasi dan rencana aksi yang dikeluarkan. Di bidang reproduksi, termasuk keluarga berencana dan kesehatan seksual, terjadi jurang perbedaan antara proporsi pemakai kontrasepsi dengan proporsi individu atau pasangan yang tidak menginginkan penundaan atau pembatasan anak. Untuk itu setiap negara anggota harus berupaya menutupi gap itu sedikitnya 50% sampai tahun 2005, 75% sampai dengan tahun 2010, dan 100% sampai dengan tahun 2015.

Atas dasar semua itu BKKBN melakukan reorientasi dan reposisi dengan visi baru, ”Keluarga Berkualitas 2015” yang dicanangkan sejak tahun 2000. ”Tujuannya menyiapkan keluarga, penduduk, masyarakat yang maju, mandiri dan berketahanan agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Orientasinya tidak lagi sekadar pendekatan demografis,” demikian Imam Hariyadi.

”Keluarga Berkualitas”, menurut definisi versi baru BKKBN, ialah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sejahtera berarti sebuah keluarga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Sehat mencakup sehat jasmani, rohani, dan sosial. Maju bermakna memiliki keinginan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan diri dan keluarganya guna meningkatkan kualitasnya. Berjiwa mandiri diartikan memiliki wawasan, kemampuan, sikap dan perilaku tidak tergantung pada orang lain.

Kemudian jumlah anak ideal ialah jumlah anak dalam keluarga yang diinginkan dan dianggap sesuai dengan kemampuan keluarga, namun tetap memperhatikan kepentingan sosial. Berwawasan berarti memiliki pengetahuan dan pandangan yang luas, sehingga mampu, peduli, dan kreatif dalam upaya pemenuhan kebutuhan keluarga dan masyarakat secara sosial. Harmonis mencerminkan kondisi keluarga yang utuh dan mempunyai hubungan yang serasi di antara semua anggota keluarga. Yang terakhir, bertakwa berarti taat beribadah dan melaksanakan ajaran agamanya.

Perlu indikator universal
Sebuah cita-cita yang sangat ideal kedengarannya namun menyimpan sejumlah kelemahan. Seperti diungkap Yulfita Raharjo (peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan LIPI), mestinya ada sejumlah indikator objektif yang bisa diukur dan diaplikasikan secara seragam (bahkan universal). Misalnya, status kesehatan, tingkat pendidikan, akses terhadap air bersih atau fasilitas publik. Sedangkan harmonis dan bertakwa yang lebih bersifat individual sulit diukur. Dia mengajukan usul, konsep keluarga berkualitas seyogianya diberi indikator yang bersifat universal dan terukur seperti itu tetapi tetap memberi ruang bagi keunikan dan kebiasaan setempat.

Yulfita Raharjo juga menyarankan, selain indikator objektif-ideal juga dikembangkan indikator subyektif yaitu seperti apa yang dipahami oleh individu. Misalnya, apa yang dimaksud dengan ”cukup”, ”rasa takut”, ”harmonis”, ”anak”, dsb. Pengembangan indikator ini, demikian Yulfita, sangat bermakna terutama jika dikombinasikan dengan indikator objektif-ideal demi pengembangan program (kesejahteraan keluarga) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Kami tidak berpretensi untuk mengklaim bahwa apa yang kami sajikan itu interpretasi yang paling sahih. Jika diperas, semua itu cuma upaya mendekati harapan si kakek terhadap cucunya agar kelak ketika dewasa menjadi ”orang”. Barangkali Anda nanti bisa membantu menilai, itukah yang dimaksud kakek?
(idionline/Net)

Definisi dan Arti Organisasi - Organisasi Formal dan Informal - Belajar Online Lewat Internet Ilmu Manajemen

Pengertian, Definisi dan Arti Organisasi - Organisasi Formal dan Informal - Belajar Online Lewat Internet Ilmu Manajemen
Thu, 29/06/2006 - 5:37pm — godam64
A. Arti Istilah Organisasi

1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

B. Penertian / Definisi Organisasi Informal dan Organisasi Formal

1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.

2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

Tambahan :
Situs ini bernama Organisasi.Org selain agar mudah diingat juga kami ingin menjadi organisasi yang solid untuk mencapai tujuan bersama yang berguna bagi nusa dan bangsa :)


Keyword: organisasi, manajemen, manfaat organisasi


Mari kita berorganisasi. Semua perlu diorganisasikan. Bagaimana cara kita mengorganisasi? Nah, sebenarnya, apakah organisasi itu?


Banyak sekali perbincangan yang mengatasnamakan organisasi, namun beberapa dari kita mungkin hanya mengetahui, oh ini loh organisasi. Hanya sekedar itukah? Baik, mari kita rangkum dalam tulisan berikut ini.


Organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu pengaturan orang-orang yang sengaja untuk mencapai tujuan tertentu. Beberapa pengaturan tersebut sudah kita ketahui terjadi di banyak bidang. Misal pada instansi sekolah, pemerintahan, kampus, bank. Semua dapat kita jumpai sehari-hari.


Terdapat empat karakteristik utama dari sebuah organisasi, yaitu: tujuan, kumpulan orang, struktur, sistem dan prosedur.


Tujuan

Setiap organisasi harus memiliki tujuan. Tujuan dicerminkan oleh sasaran-sasaran yang dilakukan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Tiga bidang utama dalam tujuan organisasi yaitu profitability (keuntungan), growth (pertumbuhan), dan survive (bertahan hidup). Ketiganya harus berjalan berkesinambungan demi kemajuan organisasi.


Kumpulan Orang

Jelas, tidak mungkin jika organisasi hanya terdiri dari satu orang yang ingin mencapai tujuannya sendiri. Dari definisi dijelaskan bahwa organisasi setidaknya terdiri dari kumpulan orang, berarti minimal dua, yang memiliki tujuan bersama.

Struktur

Struktur dibentuk dalam sebuah organisasi dengan tujuan agar posisi setiap anggota organisasi dapat dipertanggungjawabkan, mengenai hak maupun kewajibannya. Struktur dibentuk agar organisasi berjalan rapi, karena terdapat struktur komando, siapa yang berwenang dan siapa yang diberi wewenang.


Sistem dan Prosedur

Karakteristik yang terakhir ini menggambarkan bahwa sebuah organisasi diatur berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan bersama dan tentu saja harus dengan penuh komitmen dalam menjalankannya. Implementasi dari sistem dan prosedur ini ialah adanya ketetapan mengenai tata cara, sistem rekrut, dan birokrasi.


Faktor lingkungan sangat berpengaruh terhadap eksistansi suatu organisasi. Organisasi cenderung memainkan peran menyesuaikan dengan keadaan lingkungan, entah itu demografi, ekonomi, politik, budaya, juga alam sekitar. Jadi, kemajuan organisasi harus selaras dengan perubahan lingkungan.



Beberapa manfaat organisasi yaitu:

1. Organisasi sebagai penuntun pencapaian tujuan. Pencapaian tujuan akan lebih efektif dengan adanya organisasi yang baik.

2. Organisasi dapat mengubah kehidupan masyarakat. Contoh dari manfaat ini ialah, jika organisasi bergerak di bidang kesehatan dapat membentuk masyarakat menjadi dan memiliki pola hidup sehat. Organisasi Kepramukaan, akan menciptakan generasi mudah yang tangguh dan ksatria.

3. Organisasi menawarkan karier. Karier berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan. Jika kita menginginkan karier untuk kemajuan hidup, berorganisasi dapat menjadi solusi.

4. Organisasi sebagai cagar ilmu pengetahuan. Organisasi selalu berkembang seiring dengn munculnya fenomena-fenomena organisasi tertentu. Peran penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan sebagai dokumentasi yang nanti akan mengukir sejarah ilmu pengetahuan

Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu

Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu
Oleh : H. Mohamad Surya
Istilah “profesi” sudh cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah0istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan
Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.
Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 dan 3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1) kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik, kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d 12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik guru, dalam pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidi pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang dia punya sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal sarjana (S1) atau program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas keprefosionalan. Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan guru professional melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Peratuaran Menteri Pendidiakan Nasional
Sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah tentang guru, Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifi9kasi akademik, (b) pendidikan dan pelatiahan, (c) pengalaman mengajar, (d) perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, (e) penilaian dari atasan dan pengawas, (f) prestasi akademik, (g) karya pengenbangan profesi, (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (i) penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
-----------------
Wallahu 'alam bisawab